Peran Lembaga Pemerintah dalam Menjaga Maritim Indonesia
Negeri nusantara adalah julukan untuk negara kita Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 (pulau besar dan pulau kecil) dengan total panjang garis pantai >81.000 km. Maka dari itu dengan kondisi geografis seperti ini, sebuah negara memerlukan Inventarisasi, Penelitian Mendalam, Konservasi dan Pemberdayaan sumber daya laut. Salah satu lembaga pemerintah yang bertugas untuk hal tersebut yaitu Pusat Hidrosgrafi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (PUSHIDROSAL).
PUSAT HIDROGRAFI DAN OSEANOGRAFI
Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) adalah Kotama Pembinaan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan langsung di bawah Kasal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2016 tentang perubahan Atas Perpres Nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Pushidrosal ditetapkan sebagai lembaga hidrografi nasional dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1951 tanggal 31 Maret 1951 (PP RI No. 23/1951) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 tahun 1960 tanggal 14 Juli 1960 (Keppres RI No. 164/1960), mengemban fungsi sebagai Lembaga Hidrografi Militer dan Lembaga Hidrografi Nasional Indonesia.
Sejarah berdirinya Pushidrosal diawali dengan dibentuknya panitia perbaikan pemetaan laut di Netherland East Indies pada tahun 1821. Kemudian pada 1823, Angkatan Laut Belanda mendirikan depo peta laut di Batavia yang berfungsi menyediakan peta laut dan buku nautika untuk kepentingan umum. Pada tahun 1848, Depo Peta Laut dikembangkan menjadi Bureau Hidrografie. Selanjutnya pada tahun 1850, dibentuk Geografische Dients (Dinas Geografi) di bawah Angkatan Laut Belanda. Pada tahun 1864 lembaga tersebut dilikuidasi menjadi bagian dari Departemen Angkatan Laut Kerajaan Belanda di Batavia. Kemudian pada tanggal 9 Juli 1874, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk dan meresmikan Bureau Hidrografie yang merupakan bagian dari Departemen der Marine Kerajaan Belanda untuk mengantisipasi semakin ramainya lalu lintas kapal dagang antara Eropa ke Indonesia, serta semakin meningkatnya kebutuhan akan data hidrografi.
TUGAS PUSHIDROSAL
Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Militer, bertanggung jawab untuk mampu menyiapkan, menyediakan data dan informasi hidro-oseanografi yang akurat dan mutakhir sebagai data dasar yang akan digunakan sebagai bahan analisis strategi pertahanan nasional, sedangkan sebagai Lembaga Hidrografi Nasional Indonesia, Pushidrosal mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembinaan hidro-oseanografi meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan Navigasi pelayaran di seluruh wilayah perairan yuridiksi NKRI.
FUNGSI PUSHIDROSAL
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pushidrosal mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
- menjalankan fungsi militer, sebagai penyedia data hidro-oseanografi dalam pembuatan peta militer aspek laut untuk mendukung operasi dan latihan serta pembangunan fasilitas pangkalan;
- melaksanakan fungsi pelayanan umum, sebagai penyedia resmi (official) Peta Laut Indonesia dan Publikasi Nautika untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai Konvensi SOLAS tahun 1974 di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia;
- melaksanakan fungsi penerapan lingkungan laut, sebagai penyedia data hidros untuk mendukung pembangunan nasional bidang maritim; dan
- menjalankan fungsi diplomasi internasional, sebagai wakil pemerintah Republik Indonesia di bidang hidrografi dan sebagai anggota Tim Teknis Delegasi Republik Indonesia pada diplomasi batas maritim.
PRODUK – PRODUK PUSHIDROSAL
Pushidrosal mempunyai kewenangan dan legalitas tunggal dalam bidang hidrografi dalam menyediakan data dan informasi hidro-oseanografi berupa peta laut baik peta kertas maupun peta navigasi elektronik dan publikasi nautika.
Sumber Gambar Cover : http://www.greeners.co