Kerusakan Hutan Alam di Provinsi Aceh
Senin, 27 Juni 2016 yang lalu, Yayasan HAkA menyelenggarakan Konferensi Pers terhadap para Jurnalis Media dan LSM lingkungan yang ada di Aceh untuk mempresentasikan seluruh hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh HAkA terhadap kerusakan hutan aceh yang sudah dikerjakan selama satu tahun. Hasilnya yaitu beberapa media yang hadir telah merilis bahan-bahan presentasi dari HAkA sendiri dan telah dirangkum oleh masing-masing media cetak tersebut. Berikut hasil-hasil pers rilis tersebut :
Banda Aceh – Kerusakan hutan atau deforestasi akibat buruknya tata kelola kehutanan dan aktivitas ilegal di Aceh selama sembilan tahun terakhir mencapai 290.000 hektare lebih. Ini artinya laju deforestasi di Aceh mencapai 32.000 hektare per tahun atau sebesar 1 % per tahun.Kerusakan hutan ini Agung Dwinur Cahya dari bagian GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam acara buka puasa bersama dan media briefing di Banda Aceh, Senin (27/6/ 2016).
Yayasan HAkA mencatat luas hutan Aceh pada tahun 2006 seluas 3.340.000 hektare, namun kini tersisa seluas 3.050.000 hektare.
“Data dari dokumen Governor Climate and Forest (GCF) Task Force pada periode 2006 hingga 2009 saja, Aceh kehilangan 160.000 hektare lebih. Di mana luas hutan Aceh pada 2006 mencapai 3,340.000 hektar, berkurang menjadi 3,180.000 hektare pada 2009. Pada periode itu, laju kerusakan hutan di Aceh mencapai 32.000 hektare,” jelas Agung kepada The Globe Journal.
Data dari Forest Watch Indonesia, pada periode 2009-2013, deforestasi di Aceh mencapai 127.000 hektare lebih dengan laju kerusakan hutan mencapai 31.800 per tahun. Luas hutan Aceh pada 2009 mencapai 3.154.000 hektare berkurang menjadi 3.027.000 hektare.
Sedangkan kerusakan hutan periode 2014 dan 2015 sekitar 21.056 hektare. Di mana luas hutan Aceh pada 2014 mencapai 3.071.000 hektare dan berkurang menjadi 3.050.000 hektare pada tahun 2015. “Hitungan ini menunjukkan bahwa sebesar 54% dari dari daratan Aceh masih berupa tutupan hutan alam,” lanjut Agung lagi yang ditemani Mawardi Ismail.
“Kerusakan hutan pada periode tersebut yang terluas berada di Kabupatan Aceh Timur mencapai 4.431 hektare, Kabupaten Aceh Selatan mencapai 3.061 hektare, Kabupaten Aceh Utara 1.771 hektare, Kota Subulussalam 1.475 hektare, dan Kabupaten Gayo Lues mencapai 1.401 hektare,” tambahnya.
Sementara Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), juga mengalami penyusutan akibat konsesi hutan menjadi perkebunan dan praktik merusak lainnya. “Yayasan HAkA menemukan sekitar 200.000 hektar luas tutupan hutan alam di dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Dari luas tersebut, ada 69 ribu hektare hutan alam berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Luas tutupan hutan alam di KEL per Mei 2016 mencapai 1.800.000 hektare atau sekitar 79 persen dari total area KEL,” detil Agung.
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)
Pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang beberapa catatan tentang Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang disampaikan oleh pembicara Mawardi Ismail S.H. M.Hum sebagai akademisi,
Mawardi menyampaikan bahwa pada tahun 2008 Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dinyatakan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam PP 26 tahun 2008, namun dalam Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 yang diterbitkan di Aceh KEL tdiak dimasukkan dalam sebagai KSN.
“Saat ini yang juga perlu diperhatikan bersama adalah RTRW Kabupaten/Kota di sekitar KEL dan Rencana Tata Ruang KSN KEL,”demikian diungkapkan Mawardi Ismail, ahli hukum dari Universitas Syiah Kuala.
“TNGL adalah bagian dari KEL. KEL seharusnya tidak menjadi hal yang menakutkan karena di KEL itu sendiri terdiri dari berbagai fungsi kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL),” tambahnya.
Selama ini, menurut Mawardi persepsi masyarakat Aceh, apabila sudah berada dalam KEL maka masyarakat akan terusir semua. “Yang sebenarnya terjadi, di dalam kawasan KEL adalah adanya pengaturan antara kawasan pemukiman dan budidaya,” jelas Mawardi mendetilkan.
“Dunia internasional memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kelebihan-kelebihan yang terdapat di hutan Aceh itu sendiri,” lanjut Mawardi.
Menurut Mawardi ada dilemma yang selama ini menjadi momok, “Pada saat terjadi bencana, orang menyalahkan hutan dan lingkungan yang sudah dirusak. Namun di saat yang lain, orang yang sama menyebutkan pembangunan tidak dapat dilaksamanakan karena terhalang dengan kawasan lindung,” tutupnya.
Sumber Referensi : http://theglobejournal.com/Lingkungan/290000-hektar-hutan-di-aceh-rusak/index.php
2. AJJN – Kerusakan Hutan Aceh Capai 290 Ribu Hektare
Ribuan hektar hutan lindung di 9 kecamatan di Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh dibabat untuk keperluan perkebunan. Foto: Mongabay
BANDA ACEH – Kerusakan hutan atau deforestasi akibat buruknya tata kelola kehutanan dan aktivitas ilegal di Aceh selama sembilan tahun terakhir mencapai 290 ribu hektare lebih. Ini artinya laju deforestasi di Aceh mencapai 32 ribu hektare per tahun atau sebesar satu persen per tahun.
BANDA ACEH – Selama sembilan tahun terakhir sedikitnya 290 ribu hektare hutan Aceh mengalami kerusakan. Setiap tahunnya tercatat 32 ribu hektare hutan yang mengalami kerusakan.
Bagian GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Agung, mengatakan pihaknya mencatat luas hutan Aceh pada 2006 seluas 3,34 juta hektare. Namun, menurutnya, kini hanya menyisakan 3,05 juta hektare.
“Data dari dokumen Governor Climate and Forest (GCF) Task force pada periode 2006 hingga 2009 saja, Aceh kehilangan 160 ribu hektare lebih. Di mana luas hutan Aceh pada 2006 mencapai 3,34 juta hektare, berkurang menjadi 3,18 juta hektare pada 2009. Pada periode itu laju kerusakan hutan di Aceh mencapai 32 ribu hektare,” kata Agung dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (30/6/2016).
Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia, pada periode 2009 hingga 2013, deforestasi di Aceh mencapai 127 ribu hektare lebih. Luas hutan Aceh pada 2009 mencapai 3,15 juta hektare kemudian berkurang menjadi 3,02 juta hektare.
“Kerusakan hutan pada 2006 hingga 2015 tersebut yang terluas berada di Kabupatan Aceh Timur mencapai 4.431 hektare, Kabupaten Aceh Selatan mencapai 3.061 hektare, Kabupaten Aceh Utara 1.771 hektare, Kota Subulussalam 1.475 hektare, dan Kabupaten Gayo Lues mencapai 1.401 hektare,” jelasnya.
Pihaknya belum bisa mengumumkan penyebab perusakan hutan di Aceh selama ini. Namun, ia mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan.
Sumber Referensi:
http://news.okezone.com/read/2016/06/30/340/1429558/selama-9-tahun-290-ribu-hektare-hutan-aceh-rusak