Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan
Dari judul di atas, dua-duanya memiliki kata “hutan” yang satu kawasan hutan dan yang satu tutupan hutan. Kalau dibaca sekilas, mungkin 2 nama itu terlihat sama, namun sebenarnya kedua nama itu memiliki perbedaan yang mana di dalam penggunaan fungsinya sangat berbeda.
Hutan yaitu tempat berlindungnya para satwa dan keanekaragaman hayati. Untuk keanekaragaman hayati sendiri, hutan memiliki semua hayati yang berbeda-beda, terutama di hutan Aceh sendiri. Hampir semua jenis tanaman terdapat di situ, begitu juga dengan satwa nya.
Untuk di Aceh sendiri, hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan. Untuk tutupan hutan, segala bentuk dan jenis hutan yang ada di permukaan bumi, itulah yang dinamakan tutupan hutan. Dapat dikatakan juga kalau tutupan hutan itu sama dengan kawasan berhutan, bukan kawasan hutan. Apalagi di aceh sendiri yang mana memiliki berbagai jenis kawasan hutan berdasarkan fungsi nya yang dimuat dalam SK Menhut tentang FUngsi Hutan. Fungsi hutan di Aceh yaitu terdiri dari Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Konservasi, Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Areal Penggunaan Lain. Untuk Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan kawasn hutan yang boleh dieksploitasi hasilnya. Selain APL, tidak dapat dieksploitasi. Jadi untuk Tutupan Hutan, walaupun terdapat hutan, itu tetap dimasukkna. Jadi untuk perhitungan Tutupan Hutan di Aceh, semua jenis fungsi hutan dihitung.
Kemudian yang dimaksud dengan kawasan hutan, yaitu kawasan di permukaan bumi yang mana hutannya tidak boleh dieksploitasi, berarti semua yang masuk ke dalam fungsi hutan kecuali APL.